"Sejauh ini yang bersangkutan mengaku tidak sengaja arahkan flare ke bangku penonton di tribun timur melainkan ingin ke arah lapangan. Bahkan setelah flare mengenai korban dia sempat melihat korban dibawa ke ambulans," jelas Hero.
Akibat perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 359 KUHP sebagai dimana diduga melakukan tindak pidana karena lalainya mengakibatkan oranglain meninggal dunia.
"Ancaman yang kita berikan kepada pelaku dari kasus ini hukuman penjara selama lima tahun. Dan saat ini kasusnya masih terus kita dalami," tandas Hero.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.