Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Terjerat Suap, KPK Kembali Tetapkan 2 Auditor BPK Tersangka Pencucian Uang

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 06 September 2017 |18:00 WIB
Usai Terjerat Suap, KPK Kembali Tetapkan 2 Auditor BPK Tersangka Pencucian Uang
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Arie/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan status tersangka terhadap dua auditor ‎Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli. Kali ini, keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan kembali status tersangka terhadap kedua auditor BPK‎ tersebut dilakukan setelah penyidik lembaga antirasuah menemukan bukti-bukti baru terkait adanya unsur pencucian uang dari hasil korupsinya.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan‎, Rabu (6/9/2017).

Menurut Febri, peningkatan status tersangka tersebut lantaran keduanya diduga telah mengalihkan, menyamarkan, menitipkan, ataupun menghibahkan harta kekayaannya yang bersumber dari hasil korupsi.

"Patut diduga pencucian uang tersebut hasil tipikor dengan tujuan menyamarkan asal-usul, peruntukkan hak-hak yang sebenarnya hasil tindak pidana korupsi," tutupnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement