JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengagendakan sidang perdana praperadilan Ketua DPR Setya Novanto pada pekan depan 12 September 2017. Novanto sendiri resmi melayangkan gugatan status tersangkanya dalam kasus korupsi e-KTP pada Senin, 4 September 2017.
"Sidang pertama permohonan praperadilan Setya Novanto akan digelar pada hari selasa 12 september 2017 pukul 09.00 WIB," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan (Jaksel), I Made Sutrisna melalui pesan singkatnya kepada awak media, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
‎Gugatan tersebut diajukan oleh tim Advokasi Setya Novanto dan telah diterima oleh PN Jaksel dengan nomor surat praperadilan 97/Pid.Prap/2017/PN.Jak.Sel.
(Baca Juga: Resmi! Setya Novanto Ajukan Gugatan Praperadilan terhadap KPK ke PN Jaksel)
Humas PN Jaksel I Made Sutrisna
Sementara itu, PN Jaksel telah menetukan hakim tunggal yang akan memimpin jalannya persidangan, yakni Hakim Chepi Iskandar.
‎Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012.
Atas perbuatannya, Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 Ayat (1) atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)