Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa 5 Saksi Terkait Pencucian Uang 2 Auditor BPK, Siapa Saja?

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 08 September 2017 |11:35 WIB
KPK Periksa 5 Saksi Terkait Pencucian Uang 2 Auditor BPK, Siapa Saja?
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Arie/Okezone)
A
A
A

 (Baca juga: Usai Jadi Tersangka Pencucian Uang, KPK Sita Aset Ini dari Auditor BPK)

Atas perbuatannya, kedua auditor BPK tersebut pun‎ disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jauh sebelum itu, KPK telah lebih dahulu menetapkan kedua auditor BPK‎ tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.

 (Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan 2 Auditor BPK Tersangka Suap)

Keduanya diduga menerima suap sebesar Rp240 Juta dari dua pejabat Kemendes PDTT, ‎Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang kini juga telah ditetapkan tersangka. Uang tersebut untuk memuluskan opini WTP laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement