Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aturan Kepemilikan Garasi Kembali Digaungkan, Ini Alasan Pemprov DKI

Muhammad Iqbal , Jurnalis-Jum'at, 08 September 2017 |20:39 WIB
Aturan Kepemilikan Garasi Kembali Digaungkan, Ini Alasan Pemprov DKI
Ilustrasi parkir mobil pinggir jalan (Foto: Okezone)
A
A
A

"Salah satunya tentang kewajiban bagi yang punya mobil itu sanggup menyediakan garasi untuk mobil mereka," ungkap Djarot Jumat (8/9/2017).

Dirinya juga telah meminta kepada Kepala Dinas Perhubungan untuk melakukan penindakan pada Oktober 2017 mendatang.

"Setelah sosialisasi, bulan depan (Oktober) sudah harus dilakukan penindakan," jelas dia.

Dia menegaskan untuk masyarakat yang membangkang akan mendapatkan sanksi tegas dengan menderek mobil ke Kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Misalnya ada bencana di situ, karena mobil banyak yang nongkrong maka pemadam kebakaran bisa kesulitan untuk masuk," ungkap Djarot.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement