Untuk diketahui, pada Perda DKI telah diatur Pasal 140 nomor 5 tahun 2014 yang menyebutkan pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi dan tidak boleh memarkir kendaraan di jalan.
Sedangkan warga atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi dengan dibuktikan surat kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Selanjutnya surat bukti tersebut kemudian menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
(Mufrod)