Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Gubernur Jabar dan Wali Kota Bandung Jadi Saksi Korupsi Stadion GBLA

CDB Yudistira , Jurnalis-Senin, 11 September 2017 |23:27 WIB
Mantan Gubernur Jabar dan Wali Kota Bandung Jadi Saksi Korupsi Stadion GBLA
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

BANDUNG – Eks Gubernur Jabar Danny Setiawan dan Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada‎ memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan korupsi Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).

Dalam kasus korupsi Stadion GBLA, Bareskrim Mabes Polri menyeret langsung Yayat Ahmad Sudrajat yang merupakan mantan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung. Yayat yang saat itu ditunjuk sebagai kuasa anggaran didakwa melakukan korupsi pembangunan stadion GBLA yang merugikan negara Rp103 miliar dari proyek senilai Rp545 miliar.

(Baca Juga: 12 Orang dari Tim Ahli Bareskrim Periksa Stadion GBLA)

Yayat didakwa melakukan korupsi pembangunan GBLA bersama sama Juniarso Ridwan, Rusjab Adimenggala. Keduanya selaku Kadistarcip yang juga otomatis sebagai pengguna anggaran. Totoh Rustandi Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2009-2011, Forest Djieprang selaku konsultan perencana PT Penta Rekayasa, Teuku Bagus selaku Kepala Divisi Kontruksi PT Adi Karya Hedy Herdyana.

Yayat didakwa pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam kesaksiannya, Dada Rosada tidak tahu menahu terkait korupsi megaproyek Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung tersebut.

"Stadion itu sudah beres dan diserahterimakan bahkan pernah dipakai presiden dan wakil presiden. Kalau sekarang menjadi masalah hukum, saya tidak tahu menahu karena secara fisik sudah beres," ujar Dada Rosada saat menjadi saksi dipersidangan kasus korupsi Stadion GBLA, Senin (11/9/2017).

"Kalaupun ada kekurangan-kan sudah diperbaiki dan sekarang sudah berdiri megah dan dipakai beberapa kali. Diawal peresmian saja dipakai pertandingan internasional, tercatat sembilan kali pertandingan, " sambungnya.

Dada yang berstatus‎ terpidana kasus korupsi Bansos tersebut, mengatakan rencana pembangunan stadion selalui diawasi. Bahkan dalam setiap evaluasi pelaksanaan, Dada mengakui kerap melibatkan unsur Muspida dan konsultan perencana PT Penta Rekayasa.

"Intinya sama, kami ingin kualitasnya bagus. Tanahnya memang perlu pengembangan. Proses penganggarannya pertahun dari APBD, provinsi," ungkap Dada bersaksi.

Menurut Dada, dalam perencanaan penganggaran, pihaknya mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat di masa kepemimpinan Danny Setiawan.

"60 : 40 (dana Pemrov 60 persen), namun di zaman gubernurnya Pak Ahmad Heryawan, alokasi dihentikan, terputus," ujarnya.

Sementara itu Danny Setiawan menjelaskan, berdirinya stadion GBLA yang kini menjadi homebase Persib Bandung murni akan sarana olahraga warga Bandung. Terutama untuk Persib yang tidak memiliki stadion. Saat pembangunan pengawasan juga kerap dilakukan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement