PELANGGARAN lalu lintas tampaknya sudah semakin besar terjadi di jalanan Indonesia. Para pengendara seakan tidak lagi peduli dengan peraturan yang ada. Menerobos lampu lalu lintas, melewati batas zebra cross, hingga kurangnya kelengkapan kendaraan menjadi hal yang lazim ditemui. Penegakan hukum berupa bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas secara sangat tegas pun dinilai sebagai solusi mengatasinya.
Lalu kini muncul inovasi baru berupa tilang elektronik (e-tilang) berbasis kamera closed circuit television (CCTV). Penerapan hal baru tersebut dikatakan patut dipertimbangkan, terutama di kota-kota besar Tanah Air. Proses penilangannya dilakukan ketika pengendara yang melanggar terekam CCTV. Selanjutnya pusat kendali CCTV akan mengolah data berupa lokasinya, jenis kendaraan, nomor pelatnya, hingga identitas pemilik.
Langkah berikutnya, data pelanggaran lalu dikirim ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau surat izin mengemudi (SIM). Kemudian pelanggar bakal menyelesaikan sanksi melalui pengadilan dengan sidang, pembayaran denda secara daring (online), dan baru terbebas dari pelanggaran yang dilakukan.
Adapun kelebihan tilang berbasis elektronik adalah transparan serta valid, meminimalisasi jumlah petugas di lapangan, mengefisiensikan anggaran, lebih cepat ditindak, sampai bisa menimbulkan kesadaran diri dalam berlalu lintas di jalanan. Namun segala persiapan yang mencakup infrastruktur, kemampuan sumber daya manusia (SDM) pengelolanya, dan solusi jika terjadi masalah di lapangan haruslah sudah siap.