Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

FOKUS: Menilik E-Tilang Berbasis CCTV, Langkah Tegas Menindak Pengendara Pelanggar Aturan Lalu Lintas

FOKUS: Menilik E-Tilang Berbasis CCTV, Langkah Tegas Menindak Pengendara Pelanggar Aturan Lalu Lintas
Penilangan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. (Foto: Okezone)
A
A
A

Polrestabes Surabaya pun langsung merespons cepat pelanggaran lalu lintas. Petugas satlantas telah mengirim surat teguran ke 100 pelanggar. Surat dikirim ke rumah masing-masing sebagai bagian sosialisasi kebijakan e-tilang berbasis CCTV per September 2017. Alamat pemilik kendaraan diperoleh dari rekam foto pelat nomor kendaraan berdasarkan data Dishub Surabaya yang dikirim ke Ditlantas Polda Jatim untuk divalidasi. Setelah itu, dibuatkan surat teguran disertai foto bukti pelanggaran.

"Untuk sementara ini memang baru pelanggar berpelat Surabaya yang akan ditindak tilang. Untuk pelat nomor luar kota, tim masih mencari formula yang tepat," tegas Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Adewira Negara Siregar.

Melalui inovasi penerapan teknologi kamera CCTV untuk tegas menindak pelanggar aturan lalu lintas ini diharapkan efektif menekan jumlah angka tilang. Kemudian pengendara menjadi lebih sadar bahwasanya tertib berlalu lintas sangat penting demi keselamatan jiwa dan raga diri sendiri serta orang lain. Hingga akhirnya, e-tilang berbasis elektronik dapat membuat arus lalu lintas kendaraan di jalanan Tanah Air lebih aman tertib.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement