Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

FOKUS: Menilik E-Tilang Berbasis CCTV, Langkah Tegas Menindak Pengendara Pelanggar Aturan Lalu Lintas

FOKUS: Menilik E-Tilang Berbasis CCTV, Langkah Tegas Menindak Pengendara Pelanggar Aturan Lalu Lintas
Penilangan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. (Foto: Okezone)
A
A
A

Sementara Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo menerangkan bahwa kebijakan e-tilang yang berbasis CCTV belum diterapkan di sana karena masih tahap sosialisasi dan teguran kepada pengendara yang melanggar. Guna menerapkan kebijakan ini, pihaknya harus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bandung, terutama Dinas Perhubungan (Dishub). "Jika program tersebut akan diterapkan, pasti ada tahapan. Diawali sosialisasi terlebih dulu, uji coba, dan pelaksanaan," ucapnya.

Berbeda dengan daerah lain, Kota Surabaya justru berencana memberlakukan sistem ini Oktober mendatang. Selama sosialisasi pekan ini, semua pelanggaran terbukti terekam jelas. Data pelat nomor kendaraan secara otomatis terkonversi dalam database berupa tabulasi dan gambar.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Surabaya Robben Rico menuturkan, rencananya dilakukan uji coba di sekitar Terminal Bratang, sedangkan lokasi yang akan dilakukan penerapan sebenarnya di persimpangan Jalan Kertajaya-Dharmawangsa dan Dharmawangsa-Ir Moestopo. Maka itu, pihaknya bakal menambah CCTV di sana.

"Sekarang masih koordinasi terus dengan kepolisian dan kejaksaan untuk membahas teknis penindakan dan regulasi menggunakan rekam CCTV sebagai bukti pelanggaran," tuturnya.

(Baca: FOKUS: 16 Tahun Tragedi 9/11, Tekad dan Komitmen Dunia Bersatu Padu Menumpas Terorisme)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement