JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menggalakkan sosialisasi Pasal 140 Perda Nomor 5 Tahun 2014 yang mewajibkan setiap pemilik kendaraan bermotor memiliki garasi. Hal ini untuk meghindari penggunaan badan jalan untuk parkir kendaraan.
Pengamat Transportasi dari Universitas Indonesia Ellen SW Tangkudung mengaku sepakat dengan langkah Pemprov DKI tersebut. Menurutnya, hal tersebut merupakan upaya untuk mengurangi kemacetan yang disebabkan penggunaan badan jalan untuk tempat parkir.
(Baca Juga: Sosialisasi Perda Kepemilikan Garasi Mobil Sudah Berjalan Sejak Tahun Lalu, Tapi Mandek!)
"Itu kan sudah ada aturan supaya tidak membuat macet dan juga supaya badan jalan untuk fungsi yang seharusnya," kata Ellen kepada Okezone, Selasa (12/9/2017).
Menurutnya, meski Perda dibuat tahun 2014, tidak ada kata terlambat untuk menggalakkan dan menyosialisasikan kembali aturan tersebut.