Ellen melanjutkan, pemilik mobil yang tidak memiliki garasi sebaiknya beralih ke angkutan umum. Ia mengatakan, jika tak memiliki lahan untuk garasi pribadi, sebaiknya masyarakat tidak membeli mobil.
"Itu kan tujuannya kalau punya mobil harus lengkap dengan garasinya. Kalau enggak punya garasi naik angkutan umum, enggak usah beli mobil, naiklah angkutan umum. Kalau mau punya mobil ya harus punya garasinya," ujarnya.
(Baca Juga: Catat! Djarot Minta Mobil yang Tak Parkir di Garasi Dikandangkan Mulai Oktober)
Sekadar diketahui, aturan mengenai kewajiban memiliki garasi bagi pemilik kendaraan bermotor tertuang dalam Perda No.5 tahun 2014 tentang transportasi. Bunyi pasal 140 Perda tersebut yakni sebagai berikut:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.