Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bersaksi di Sidang, Yusril: Tidak Ada Unsur Pidana untuk Kasus Buni Yani

CDB Yudistira , Jurnalis-Selasa, 12 September 2017 |14:03 WIB
Bersaksi di Sidang, Yusril: Tidak Ada Unsur Pidana untuk Kasus Buni Yani
Yusril Ihza Mahendra usai bersaksi di sidang Buni Yani (CDB/Okezone)
A
A
A

Menurutnya, video pidato Ahok di Kepulauan Seribu telah disiarkan lewat akun Youtube Pemprov DKI Jakarta dan sumber aslinya bisa dengan mudah diakses oleh publik.

"Yang diupload (Buni Yani) itu apa yang sudah disiarkan di web Pemerintahan DKI Jakarta dan sudah ada di dalam YouTube. Kemudian yang diupload itu ketika diubah orang bisa merujuk kepada sumber asli dan bukan sesuatu yang bersifat rahasia. Ini menurut pendapat saya tidak ada unsur pidana untuk kasus Buni Yani," jelasnya.

(Baca juga: Bersaksi di Sidang Buni Yani, Ahmad Dhani: Saya Terpanggil Membela yang Benar)

Usai persidangan, Yusri mengungkapkan, Pasal UU ITE yang didakwakan kepada Buni Yani masih memerlukan penafsiran. "Saya kira majelis hakimlah yang harus menafsirkan norma-norma itu seadil-adilnya bagi yang bersangkutan," jelasnya.

Ia menjelaskan, apa yang dilakukan Buni Yani ini, dipahami sebagai delik materil, bukan delik formil. "Jadi dia (buni yani) ga bisa di pidana, ini (kasus Buni Yani) delik materil," terangnya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement