Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bersaksi di Sidang, Yusril: Tidak Ada Unsur Pidana untuk Kasus Buni Yani

CDB Yudistira , Jurnalis-Selasa, 12 September 2017 |14:03 WIB
Bersaksi di Sidang, Yusril: Tidak Ada Unsur Pidana untuk Kasus Buni Yani
Yusril Ihza Mahendra usai bersaksi di sidang Buni Yani (CDB/Okezone)
A
A
A

BANDUNG – Yusril Ihza‎ Mahendra dihadirkan sebagai saksi ahli konsitusi dalam sidang kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Arsip Pemkot Bandung. Pengacara kondang itu dihadirkan kubu Buni Yani.

Dalam kesaksiannya, Yusril mengatakan, video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu yang diunggah Buni Yani di Facebook tidak mengandung unsur pidana karena tidak dilakukan secara rahasia.

“Menurut pendapat saya tidak ada unsur pidana untuk kasus Buni Yani," kata Yusril di hadapan majelis hakim dipimpin M Sapto, Selasa (12/9/2017).

Mantan Menkumham itu menyoroti unsur pidana dalam Pasal 32 Ayat 1 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang menjerat Buni Yani.

"Kalau saya melihat pasal 32 itu ada tiga ayat 1, 2, dan 3. Jadi kalau orang kemudian mengupload atau menyebarluaskan sesuatu yang kemudian diubah isinya itu bisa dipidana. Tapi itu terkait dengan ayat 3, yaitu kalau sesuatu itu memang bersifat rahasia. Kalau bersifat rahasia kemudian diupload dan diubah, nah itu yang bisa dipidana," kata Yusril.

(Baca juga: Blakblakan, Ini Kesaksian Lengkap Ahok yang Terungkap di Sidang Buni Yani)

Ia menuturkan, pidana dapat dilakukan‎ jika publik tidak bisa mengakses sumber aslinya. Dalam kasus Buni Yani, Yusril menilai terdakwa tidak mengunggah video pidato Ahok yang menyinggung Surah Al Maidah Ayat 51 secara rahasia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement