JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini sedang menggecarkan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi mengenai kepemilikan garasi bagi warga yang mempunyai kendaraan roda empat. Namun masih ada warga Jakarta yang mempunyai kendaraan roda empat tidak mendapatkan sosialisasi.
Salah satu warga Perumahan Palem Indah, Rizal (36) mengatakan belum ada sosialisasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat mengenai warga harus mempunyai garasi. Dia mengatakan hanya tahu larangan parkir di trotoar.
"Kalau sosialisasi belum ada dari pihak pemkot setempat sini. Tapi kalau larangan parkir di trotoar saya udah dengar dari pemberitaan," ujarnya kepada Okezone saat ditemui di Perumahan Palem Lestari, Pegadungan, Jakarta Barat, Rabu (13/9/2017).
Warga lainnya, Farah (27) merasa keberatan dengan adanya peraturan tersebut. Dia menilai pemerintah telat mengeluarkan peraturan itu.
"Selama ini saya parkir mobil di sini (depan rumah) karena garasi saya kecil enggak muat untuk 2 mobil dan 2 motor. Selama ini baik-baik saja enggak menganggu ini kok," tuturnya.
Dia menambahkan pernah ditawarkan oleh pengamanan setempat kendaraannya dipakirkan di lapangan yang telah disediakan perumahan. Namun dia keberatan lantaran jaraknya jauh untuk menuju ke rumahnya.