"Misalnya Peraturan Bupati Purwakarta tentang Desa Berbudaya, ini bagus sekali. Saya jadi teringat buku saya yang terakhir yang bercerita tentang Kebudayaan dan Konstitusi," ujar dia menambahkan.
Namun, sebagaimana diketahui, Peraturan Bupati Purwakarta ini harus kandas ditangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena mengalami pembatalan dan dianggap bertentangan dengan Peraturan Perundangan diatasnya.
Menanggapi hal ini, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut sangat menyayangkan kejadian tersebut. Menurut dia, seharusnya peraturan tersebut didalami bukan dibatalkan.
"Harusnya ini tinggal diperdalam saja, bukan dibatalkan. Saya menyayangkan kejadian ini," pungkasnya.
(Ulung Tranggana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.