Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Profil OK Arya Zulkarnaen, Bupati Dua Periode yang Terjaring OTT KPK

Ahmad Sahroji , Jurnalis-Sabtu, 16 September 2017 |06:08 WIB
Ini Profil OK Arya Zulkarnaen, Bupati Dua Periode yang Terjaring OTT KPK
Bupati Batubara OK Arya Zulrkarnaen (Foto: Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, pada Rabu ?13 September 2017. Hasilnya Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen diringkus KPK atas dugaan suap proyek infrasrtuktur.

Arya sudah dua periode memimpin Kabupaten Batubara. Pria kelahiran Surakarta, Jawa Tengah pada 1956 ini merupakan bupati pertama di Indonesia yang terpilih dua kali lewat jalur independen, yakni pada 2008-2013 dan 2013-2018.

Dilansir dari berbagai sumber, diketahui, pria yang memiliki memiliki nama lengkap Orang Kaya Arya Zulkarnaen itu pernah menjabat di berbagai posisi di berbagai daerah di Sumatera Utara. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Sub bag Anggaran Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Medan pada tahun 1995.

Kemudian Kepala Bagian Keuangan Setdako Medan (1997) dan pada tahun 1998 menjabat sebagai Kepala Keuangan Setdako Medan. Pada tahun 2001 menjabat sebagai Kepala Sub Bag Tata Usaha Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang, Kepala Bagian Keuangan Setdakab Deli Serdang.

Selain itu, Arya yang diciduk KPK bersama tujuh orang lainnya itu, pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah Deli Serdang (2002), Kepala Dinas Pendapatan Daerah Serdang Bedagai (2005), pada tahun yang sama ia diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Serdang Bedagai dan pada tahun 2007 Sebagai Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.

Arya juga berhasil memenangkan pilkada di kabupaten Batubara yang baru terbentuk tersebut. Ia bersama wakilnya Gong Matua Siregar berhasil memenangkan pemilihan bupati yang diikuti oleh delapan calon tersebut dengan meraup suara sebesar 34%. Dan ia diangkat sebagai bupati Batubara untuk periode 2008-2013.

Pada masa kepemimpinannya, ia dinilai memiliki kinerja yang kurang baik. Hal tersebut dapat dilihat dari banyak stafnya atau laporan atas dirinya yang tersandung masalah korupsi.

Namun, pada pemilihan bupati 2013, bersama pasangannya Harry Nugroho ia berhasil menang dengan perolehan 65.899 suara atau 36,6 persen dari jumlah pemilih suara sah sebanyak 180.806 jiwa. Ia lalu diangkat kembali sebagai bupati untuk periode 2013-2018.

Akhirnya, anggapan sejumlah stafnya atas dugaan korupsi yang dilakukan Arya terbuktikan, dengan digelanggangnya Arya ke kantor barunya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Sebagai pihak penerima suap, OK Arya, Helman Herdadi, dan Sujendi disangkakan melanggar Pasal ?12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 KUHP.(fin)

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement