[Baca Juga: Lagi! Foto Presiden Jokowi Jadi Sasaran, Kini Diedit Tak Senonoh dengan Megawati]
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain, HP merk Xomi dan SIM card.
Akibat perbuatannya, Eko dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (sym)
(Ulung Tranggana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.