JAKARTA - Komnas Perempuan menganggap nikahsirri.com merupakan situs yang merendahkan martabat perempuan Indonesia. Ketua Komnas Perempuan Azriana mengaku akan menelusuri maksud dan tujuan situs tersebut.
“Saya sudah baca berita-berita tentang itu. Saya pikir itu situs yang merendahkan perempuan. Jadi inisiatif-inisiatif seperti itu tuh hanya bisa muncul dari orang orang yang tidak mempunyai penghargaan sedikit pun terhadap perempuan,” ungkap dia pada Okezone, Senin (25/9/2017).
Dirinya menyebut dengan adanya situs ini perempuan seharusnya dapat mengambil pembelajaran. Azriana menyebut, saat ini perempuan memiliki tantangan berat dalam menjalankan kehidupan dengan baik.
“Ini tantangan untuk perempuan agar bisa melakukan kesibukan dan fokus apa adanya agar bagaimana bisa menanamkan nilai-nilai baik,” ungkap dia.
Meski begitu, Azriana akan tetap melakukan pendalaman terkait situs yang dianggap dia tidak baik dan berpotensi melakukan perdagangan orang melalui pelelangan ini.
“Ini harus kita pelajari dulu dari divisi mana agar bisa dipersoalkan masalah hukum. Mungkin kita perlu mengetahui maksud dan tujuan untuk apa. Kalau alasan mereka untuk mengurangi kemiskinan, saya rasa mereka tidak paham tentang kemiskinan,” jelas dia.
Azrina pun mengecam apa yang telah dilakukan orang yang telah membuat situs nikahsirri.com. Karena menurut Azriana, pernyataan dalam mengurangi kemiskinan dengan mengorbankan perempuan untuk melakukan hal yang tidak baik bukan hal yang tepat.
“Itu tadi yang saya sampaikan, pernyataan itu bisa lahir dari mulut orang yang tidak punya penghargaan sedikit pun untuk manusia. Orang yang benar benar cara berpikirnya merendahkan manusia. Sudah berapa puluh tahun ya, persamaan gender sudah ditegakkan pemerintah dan sudah disahkan,” tandas Azriana.
Sekadar diketahui, pada Minggu 24 September 2017 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menangkap Aris Wahyudi pemilik situs nikahsirri.com di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Setelah melakukan pemeriksaan, kepolisian menaikkan statusnya sebagai tersangka.
"Iya dapat dipastikan tersangka, kan dia yang buat akun itu," ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 24 September 2017.
Atas perbuatannya Aris dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Tidak hanya itu dia juga dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 Ayat 1 Jo Pasal 29 dan Ayat 2 Jo Pasal 30 tentang Pornografi, dengan denda paling banyak masing-masing Rp6 miliar dan Rp3 miliar. (kha)
(Erha Aprili Ramadhoni)