JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
memanggil Pemimpin Redaksi KompasTV Rosianna Silalahi dan presenter Aiman Witjaksono untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan di media elektronik sebagaimana diatur UU ITE.
Keduanya akan diinterogasi pada Jumat 29 September 2017 sekira pukul 10.00 WIB. Keduanya diperiksa atas laporan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman terkait program wawancara eksklusif yang disiarkan KompasTV dengan narasumber koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta membenarkan penyidiknya akan memeriksa kedua jurnalis. "Iya dipanggil, Aiman dan Rosi," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (26/9/2017).
Dalam wawancaranya itu, Donald menyebut ada beberapa penyidik dan direktur di internal KPK yang berkali-kali menemui Anggota Komisi III DPR RI terkait dengan kasus e-KTP. Ia juga mengatakan ada musuh dalam selimut di tubuh KPK.