Dalam RDP, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, lembaga dipimpinnya tak akan pernah menghalangi bila dilakukan audit penyadapan.
Menurut dia Kementerian Komunikasi dan Informatika pernah melakukan audit atas penyadapan yang dilakukan oleh KPK namun dihentikan seiring dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penyadapan harus memiliki dasar hukum berupa UU.
Dia menjelaskan penyadapan didasarkan atas laporan masyarakat dan laporan dengan tingkat data yang lebih rinci, paling cepat ditindaklanjuti oleh KPK. (feb)
(Amril Amarullah (Okezone))