Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPAI Minta Pemilik Situs Nikahsirri.com Diganjar Pidana Maksimal Sesuai UU PA

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 27 September 2017 |06:16 WIB
KPAI Minta Pemilik Situs Nikahsirri.com Diganjar Pidana Maksimal Sesuai UU PA
Pemilik situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi (Foto: Okezobe)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan dugaan adanya eksploitasi anak dalam situs penyedia jasa nikah siri dan lelang perawan nikahsirri.com.

Menurut KPAI, anak memiliki hak tumbuh dan berkembang dengan baik, termasuk tidak mengalami paksaan perkawinan yang di dalamnya ada proses eksploitasi seksual. "Apalagi disinyalir kasus ini 'memperdagangkan' anak dengan alasan untuk pemenuhan kebutuhan biologis orang dewasa yang tidak bertanggung jawab," kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati kepada Okezone, Rabu (27/9/2017).

KPAI, kata Rita, mengapresiasi Polda Metro Jaya yang bersikap tegas dan cepat dalam menangkap pelaku. "KPAI meminta terduga pelaku dihukum seberat-beratnya atas tindakan penjualan anak," ujarnyadia.

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, pihaknya masih menyelidiki dugaan keterlibatan anak di bawah umur sebagai mitra nikahsirri.com. Pasalnya, aturan main di situs tersebut diduga menetapkan batas minimal usia mitra 14 tahun.

Baca juga: Polisi Belum Berencana Periksa Kejiwaan Aris Wahyudi Pendiri Situs Nikahsirri.com

Jika terbukti, polisi bakal menjerat tersangka dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sendiri telah menangkap Aris Wahyudi, pemilik situs nikahsirri.com di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Saat ini dia sudah menyandang status tersangka.

Aris dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Selain itu, ia juga dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 Ayat 1 Jo Pasal 29 dan Ayat 2 Jo Pasal 30 tentang Pornografi, dengan denda paling banyak masing-masing Rp6 miliar dan Rp3 miliar. 

(Ranto Rajagukguk)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement