Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Duh, Sudah 23.184 Kendaraan Pelanggar Trotoar di DKI Jakarta Ditindak

Muhammad Iqbal , Jurnalis-Rabu, 27 September 2017 |19:35 WIB
<i>Duh</i>, Sudah 23.184 Kendaraan Pelanggar Trotoar di DKI Jakarta Ditindak
A
A
A

JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar trotoar di ibu kota Jakarta. Sejak bulan Agustus hingga 25 September 2017 sebanyak 23.184 kendaraan terjaring bulan tertib trotoar (BTT).

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan, kendaraan tersebut terjaring saat kegiatan penertiban dilakukan Dishub DKI. Semuanya ditindak lantaran kendaraan tersebut parkir liar di DKI Jakarta.

"Kegiatan tersebut bersifat situasional," kata Sigit, Rabu (27/92017).

Selain menertibkan parkir liar, Sigit menyebut pihaknya memberikan sanksi kepada pelanggar yang tidak patuh. Sanksi tersebut ialah dengan memberikan surat tilang sampai menderek ke Kantor Dinas Perhubungan DKI.

"Kendaraan yang diderek sebanyak 1.272 kendaraan, tilang yang dikeluarkan Dishub 2.147 kendaraan, tilang yang dikeluarkan pihak kepolisian 2.187 kendaraan," ungkap Sigit

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement