JAKARTA - Ratusan kader mendoakan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto agar segera lekas sembuh dari penyakit yang dideritanya. Setya Novanto saat ini masih terbaring lemas di Rumah Sakit Premier Jakarta.
"Mari kita bersama-sama berdoa agar ketua umum kita cepat sembuh dari sakitnya dengan demikian kita bisa bersama-sama kembali membangun Partai Golkar ini," kata Ketua Rekornis Partai Golkar Kahar Muzakar, dalam sambutan pembukaan acara Rapat Koordinasi Teknis (rakornis) Korbid Kepartaian, di kawasan Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2017).
(Baca: Pengadilan Tolak Eksepsi KPK, Praperadilan Setnov Terus Berjalan)
Memberikan dukungan secara moril terhadap Setya Novanto dilakukan juga oleh ketua harian DPP Partai Golkar, Nurdin Halid. Ia berdoa semoga orang nomor satu di partai berlambang pohon beringin itu lekas pulih.
"Pembacaan surah Al Fatihah untuk ketua umum kita, bapak Setya Novanto, semoga dengan doa ini ketua umum kita segera disehatkan dan semua masalahnya cepat terselesaikan," tutup Nurdin Halid.
(Baca: Setya Novanto Masih Terbaring Sakit, Ketua KPK: Kami Pantau Setiap Hari!)
Perlu diketahui, Ketua DPR Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit (RS) Premier Jatinegara, Jakarta Timur karena sakit jantung. Sebelumnya, ia dirawat di RS MRCC Siloam Semanggi, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011-2012 di Kemendagri pada 17 Juli 2017.
Setya Novanto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP elektronik pada Kemendagri.
Setya Novanto disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.