JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polisi sudah menuntaskan pemberkasan dari kasus perkara kecurangan produksi beras PT Indo Beras Unggul (PT IBU) terhadap konsumen dan pihak lain yang melanggar Undang-Undang (UU) Pangan dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT IBU Trisnawan Widodo (TW).
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengungkapkan bahwa berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.
"Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa kemarin. Sehingga pada hari ini kami serahkan yang bersangkutan (tersangka), ke Kejagung dan diteruskan ke Kejaksaan Cikarang untuk proses persidangan di sana Pengadilan Negeri (PN) Cikarang," papar Agung dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (29/9/2017).
(Baca Juga: Ngeri! Polisi Sebut Ada 21 Produk Beras yang Dijual PT IBU Tak Sesuai Mutu)
Selain tersangka, Agung mengatakan pihaknya juga sudah menyerahkan barang bukti sebanyak 1.171 ton beras. Lebih dalam, Agung berharap agar barang bukti itu bisa dikelola dengan baik supaya tak mengalami kerusakan.
"Sudah diserahkan sebagai barang bukti tentunya itu yang nantinya akan kami kordinasi kan ke JPU untuk masalah barang bukti," kata Agung.
Tak hanya kepada konsumen, dalam kasus ini, PT IBU juga melakukan kecurangan terhadap penjualan ke perusahaan retail modern dan pasar tradisional. Dalam hal ini, PT IBU dan perusahaan retail membuat kontrak kerja untuk memesan salah beras dengan produk tertentu. Pemesanan itu sewajibnya harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan kontrak yang sudah diteken.