"Perppu adalah peraturan yang dibuat dari pemerintah, namun harus sesuai persetujuan DPR. Saat ini Perppu lagi digodok. Tentunya kita mempunyai waktu yang cukup lumayan paling tidak 28 Oktober Perppu harus sudah ada keputusan setuju atau tidak," jelasnya.
(Baca Juga: Usai Bertemu Pimpinan DPR/MPR Massa Aksi 299 Langsung Bubarkan Diri)
Selain itu, politkus Partai Demokrat ini juga menjelaskan, pertemuan dentan perwakilan massa aksi 229 sangat positif dan tindak lanjuti oleh pihaknya.
"Pertemuan pembicaraan kita sangat positif dan semuanya akan ditindaklanjuti sesuai dengan perundangan yang berlaku. Terima kasih atas dukungannya," tukas Agus.
(Erha Aprili Ramadhoni)