"Pak Aiman kan saksi toh, jadi yang di Dewan Pers itu kalau ada antara Dewan Pers dengan seseorang. Itu (laporan Aris Budiman) kan program di sana hadirkan narasumber, narsum sampaikan kata-kata yang membuat orang lain tersinggung," jelasnya.
Sedangkan pada Jumat 29 September, Aiman mendadak tidak bisa menghadiri panggilan polisi dengan alasan sedang sibuk dengan agenda liputan aksi 299 yang dihelat Presidium Alumni 212 di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta.
"Selain itu, dari agenda peliputan juga padat hari ini, ada aksi 299 dan lain-lain,” kata Aiman kala itu.
Rossi dan Aiman harus berurusan denga polisi karena dalam wawancara di Kompas TV, Donal selaku narasumber menyebut ada beberapa penyidik dan direktur di internal KPK yang berkali-kali menemui anggota Komisi III DPR terkait dengan pengamanan kasus e-KTP. Ia juga mengatakan ada musuh dalam selimut di tubuh KPK.
Atas dasar itu, Aris Budiman melapor ke Polda Metro Jaya karena merasa dirugikan. Adapun laporan Aris Budiman diterima polisi dengan nomor LP/4219/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 5 September 2017.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.