JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Aziz mengatakan, pihaknya mendapat informasi kalau Partai Hanura bakal melakukan pendaftaran sebagai partai politik parpol peserta Pemilu 2019, pada Kamis 5 September 2017.
Ia menuturkan, seharusnya partai besutan Wiranto itu sudah lakukan pendaftaran pada Selasa 3 Oktober 2017 lalu. Namun, tanpa ada alasan yang jelas akhirnya mereka tak jadi datang ke KPU.
"Besok, dari pengurus partai informasikan kepada kita besok Partai Hanura. Tapi kemarin kita diinformasikan Partai Hanura yang awalnya hari pertama, kemungkinan besok," kata Viryan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2017).
Viryan memastikan, bahwa Hanura akan mendaftarkan diri sebagai partai politik peserta Pemilu 2019, bukan melakukan konsultasi.
"Rencananya daftar tapi kita masih konfirmasi masih nunggu kepastian. Ia, tapi tadi kita baru konfirmasi jawaban apakah jadi mendaftar," ujarnya.
Ia menerangkan, apabila ada suatu partai politik yang hendak melakukan pendaftaran, maka mereka berkewajiban untuk mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada KPU.
"Iya, kan di dalam Juknis (petunjuk teknis) kita disebutkan LO-nya (Liaison Officer) harus menyampaikan kalau dia ingin mendaftar," ungkapnya.
Lebih lanjut, Viryan berkata, dalam menerima Partai Hanura nanti, pihaknya hanya mengizinkan delapan orang perwakilan partai untuk masuk ke dalam ruangan pendaftaran.
"Nah, dari proses pendaftaran ketika hadir yang diterima di ruang pendaftaran itu hanya 8 orang. Hanya 8 orang, 6 dari pengurus partai, 2 dari petugas penghubung yang dimandatkan oleh partai," tukasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.