JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap Trihasi Riandini Sito terkait kasus Saracen yang melakukan penyebaran kebencian dan fitnah di media sosial. Namun, diketahui Riandini merupakan bendahara Tamasya Al Maidah.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar mengungkapkan, bahwa Riandini pernah menjabat sebagai bendahara Tamasya Al Maidah.
"Riandini itu bendahara Tamasya Al-Maidah," kata Irwan, Jakarta, Jumat (6/10/2017).
(Baca: Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri, Riandini Klaim Tak Terlibat Jaringan Saracen)
Sementara itu, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap Dwiyani dalam kasus Saracen. Menurut Irwan, Riandini dan Dwiyani juga merupakan kakak beradik.
"Dwiyani member Saracen. Mereka ini adik kakak, satu di Tamasya Al-Maidah, satu di Saracen," ucap Irwan.
Rangkaian pemeriksaan ini, sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto mengungkapkan alasanya pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap bendahara Saracen Mirda alias Retno, Dwiyani alias Tetet Sito dan Trihasi Riandini Sito.
(Baca: Polisi Geregetan, Keterangan Pentolan Saracen Selalu Berubah-ubah)
Menurutnya, hal itu dilakukan untuk mencocokkan Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Banyak karena kami sudah dapat hasil dari PPATK akan disinkronkan dari keterangan mereka," kata Setyo, Selasa, 3 Oktober 2017.
Sindikat Saracen sendiri mematok tarif puluhan juta rupiah dalam mengemas isu ujaran kebencian dan SARA. Hal itu diketahui dari proposal yang disita polisi. Dalam proposal itu Saracen meminta dana sekira Rp72 juta.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni JAS, SR, dan MFT lalu, MAH. Dan terakhir polisi menetapkan Asma Dewi sebagai tersangka ujaran kebencian.
(Awaludin)