Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Saat Digerebek Polisi, Pasangan Gay Sedang "Gituan" di Dalam Kamar

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Sabtu, 07 Oktober 2017 |16:59 WIB
Saat Digerebek Polisi, Pasangan Gay Sedang
Pasangan Gay saat diamankan di Polres Jakpus (foto: Amet/Okezone)
A
A
A

"Ini tempat Spa dan Gym bisa sendirian bisa berdua, sudah pasangan kemudian dia masuk ke tempat Spa itu," ungkapnya.

 (Baca: Astaga! Polres Jakpus Gerebek Pesta Gay di Harmoni, 51 Orang Diamankan)

Tahan menegaskan, atas ulahnya para tersangka yang menyediakan tempat tersebut dikenakan pasal Undang-undang pornografi Pasal 30 juncto dengan ancaman 6 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement