"Ini tempat Spa dan Gym bisa sendirian bisa berdua, sudah pasangan kemudian dia masuk ke tempat Spa itu," ungkapnya.
(Baca: Astaga! Polres Jakpus Gerebek Pesta Gay di Harmoni, 51 Orang Diamankan)
Tahan menegaskan, atas ulahnya para tersangka yang menyediakan tempat tersebut dikenakan pasal Undang-undang pornografi Pasal 30 juncto dengan ancaman 6 tahun penjara.
(Awaludin)