Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Saat Digerebek Polisi, Pasangan Gay Sedang "Gituan" di Dalam Kamar

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Sabtu, 07 Oktober 2017 |16:59 WIB
Saat Digerebek Polisi, Pasangan Gay Sedang
Pasangan Gay saat diamankan di Polres Jakpus (foto: Amet/Okezone)
A
A
A

"Ini tempat Spa dan Gym bisa sendirian bisa berdua, sudah pasangan kemudian dia masuk ke tempat Spa itu," ungkapnya.

 (Baca: Astaga! Polres Jakpus Gerebek Pesta Gay di Harmoni, 51 Orang Diamankan)

Tahan menegaskan, atas ulahnya para tersangka yang menyediakan tempat tersebut dikenakan pasal Undang-undang pornografi Pasal 30 juncto dengan ancaman 6 tahun penjara.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement