Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ungkap Pesta Gay di Kawasan Harmoni, Polisi Diminta Jerat Pelaku dengan UU Pornografi

Fahreza Rizky , Jurnalis-Minggu, 08 Oktober 2017 |13:31 WIB
Ungkap Pesta <i>Gay</i> di Kawasan Harmoni, Polisi Diminta Jerat Pelaku dengan UU Pornografi
Wakil Ketua Komisi III DPD Fahira Idris (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Senator Jakarta Fahira Idris mengapresiasi Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat yang berhasil mengamankan 51 pengunjung sauna yang disinyalir melakukan pesta gay berkedok spa di bilangan Gambir, Jakarta Pusat. Tempat sauna ini juga diduga menyediakan prostitusi sesama jenis.

“Saya mengapresiasi jajaran Polres Jakpus dan juga warga sekitar yang proaktif melapor dugaan praktik pelanggaran hukum di lingkungannya kepada polisi. Saya yakin praktik seperti ini (pesta seks dan prostitusi sesama jenis) masih ada di terutama di kota-kota besar di Indonesia. Semakin sering terungkap dan terciduk semakin baik,” ujar Fahira kepada Okezone, Minggu (8/10/2017).

Baca juga: Bongkar Pesta Gay, Polisi Duga Tempat Spa di Harmoni Salahi Perizinan

Menurut dia, pengungkapan kasus serupa juga berhasil dilakukan Polda Metro Jaya pada Mei 2017, tepatnya pesta seks kaum gay di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Artinya, lanjut Fahira, pada 2017 ini sudah dua kasus pesta gay di Jakarta yang berhasil diungkap. Ini menandakan praktik-praktik seperti ini, tidak tertutup kemungkinan sering berlangsung di Jakarta.

“Padahal ancaman hukumannya cukup berat. Jika dijerat dengan Undang-Undang Pornografi mulai dari membuat, menyiarkan (publikasi), menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan pornografi, ancamannya bisa 15 tahun penjara," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement