JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan atas uji materi terhadap Pasal 83 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Uji materi diajukan Anthony Chandra Kartawiria, melalui kuasa hukumnya, yakni David Surya, Ricky Kurnia Margono, dan H Adhidarma Wicaksono.
Majelis Hakim yang dipimpin Arief Hidayat menyatakan menolak menolak gugatan yang diajukan oleh pemohon karena permohonannya tidak beralasan menurut hukum.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," papar Arief di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017).
Sementara Hakim Manahan MP Sitompul menjelaskan, bahwa praperadilan hanya berkenaan dengan prosedur tata cara penanganan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana sebagai fungsi checks and balances atau ada tidaknya pelanggaran hak asasi manusia.
"Namun demikian, tidak serta-merta tertutupnya dilakukan proses penyidikan kembali terhadap seorang tersangka apabila ditemukan bukti-bukti yang cukup setelah permohonan praperadilannya dikabulkan," jelas Manahan.
Manahan menambahkan, Pasal 2 Ayat (3) Perma Nomor 4 Tahun 2016 memberikan kewenangan terhadap penyidik untuk dapat menetapkan status tersangka kembali kepada orang yang sama dengan persyaratan paling sedikit 2 alat bukti baru yang sah, berbeda dari alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.
Mengenai alat bukti, lanjut Manahan, menurut Mahkamah alat bukti yang telah digunakan pada perkara sebelumnya dapat kembali digunakan untuk menjerat kembali tersangka yang memenangkan praperadilan. Tetapi, alat bukti yang dilampirkan kembali harus disempurnakan secara substansial dan bukanlah sebagai alat bukti yang bersifat formalitas saja, sehingga hal tersebut dapat dikatakan sebagai alat bukti baru.
"Dalam menggunakan alat bukti sebagai dasar penyidikan kembali adalah alat bukti yang telah dipertegas oleh Mahkamah, yaitu meskipun alat bukti tersebut tidak baru dan masih berkaitan dengan perkara sebelumnya akan tetapi adalah alat bukti yang telah disempurnakan secara substansial dan tidak bersifat formalitas semata sehingga pada dasarnya alat bukti yang dimaksud telah menjadi alat bukti baru yang berbeda dengan alat bukti sebelumnya," ujarnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.