JAKARTA - Pembawa acara Kompas TV Aiman Witjaksono meminta agar laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman diselesaikan melalui Undang-undang (UU) Pers bukan lewat KUHP karena sudah menjadi produk pers.
Di mana, Brigjen Aris melaporkan Donal Fariz karena dianggap mencemarkan nama baik lewat statement-nya dalam acara wawancara eksklusif Kompas TV. Donal menyebut ada beberapa penyidik dan direktur di internal KPK yang berkali-kali menemui Anggota Komisi III DPR RI terkait dengan pengamanan kasus e-KTP.
Baca juga: Diperiksa atas Laporan Dirdik KPK, Pimred Kompas TV: Program Aiman Dikerjakan dengan Baik
"Saya tetap berpendapat seluruh produk pemberitaan pers diselesaikan melalui UU 40 tahun 1999. Berdasarkan Pasal 15 angka 2 disampaikan bahwa segala sesuatu yang produk pers diselesaikan melalui dewan pers," kata Aiman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Aiman menjelaskan, UU Pers merupakan peraturan khusus yang secara otomatis mengesampingkan peraturan umum alias KUHP. Dalam kasus ini, Dewan Pers menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menangani sengketa produk jurnalistik terebut.
Baca juga: Presenter Kompas TV Aiman Siap Penuhi Panggilan Polisi Terkait Laporan Dirdik KPK
Berkaitan dengan kedatangan itu, Aiman mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Dewan Pers. Ia sengaja datang tanpa pengacara karena hanya memastikan kasus yang dipersoalkan oleh Aris Budiman.
"Sudah, saya sudah menginformasikan ke Dewan Pers dan kalau hari ini saya datang bersama tim internal Kompas TV saja. Jadi bukan dengan pengacara atau yang lain," ujarnya.
(Ranto Rajagukguk)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.