JAKARTA – Presenter Kompas TV Aiman Witjaksono mengabarkan akan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk menjadi saksi dalam kasus pencemaran pencemaran nama baik di media elektronik sebagaimana diatur UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Aiman akan diinterogasi terkait laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman terhadap program wawancara eksklusif Kompas TV yang menghadirkan pembicara Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.
"Saya datang untuk memenuhi kewajiban warga negara," ungkap Aiman saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (11/10/2017).
(Baca Juga: Sempat Mangkir, Polisi Bakal Panggil Ulang Pemred Kompas TV dan Presenter Aiman)
Sedianya, Aiman telah dipanggil pada Jumat 29 September 2017. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena sibuk liputan sehingga penyidik menjadwalkan ulang pada hari ini, sekira pukul 10.00 WIB.