Lebih lanjut, Aiman menginginkan kasus yang dilaporkan Dirdik KPK itu diselesaikan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena wawancara yang ditayangkan di Kompas TV tersebut murni produk jurnalistik.
"Saya akan tetap berpendapat dalam pemeriksaan atau apapun yang terkait dengan pemberitaan pers, agar dapat diselesaikan menggunakan UU Pers melalui Dewan Pers," pungkasnya.
(Baca Juga: Ada Aksi 299, Presenter KompasTV Aiman Witjaksono Batal Diperiksa Terkait Laporan Dirdik KPK)
Sebagaimana diketahui, dalam wawancaranya eksekutif itu, Donald menyebutkan ada beberapa penyidik dan direktur di internal KPK yang berkali-kali menemui Anggota Komisi III DPR RI terkait dengan pengamanan kasus e-KTP. Ia juga mengatakan ada musuh dalam selimut di tubuh KPK.
Atas dasar itu, Aris Budiman melapor ke Polda Metro Jaya karena merasa dirugikan. Adapun laporan Aris Budiman diterima polisi dengan nomor LP/4219/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 5 September 2017.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.