JAKARTA - Pemimpin Redaksi (Pimred) Kompas TV Rosiana Silalahi mengaku sempat tidak mengerti dengan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman yang melaporkan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Pertama isi suratnya tentang kasus apa, dan siapa yang tercemar dan apa yang dicemarkan belum jelas. Di panggilan kedua ini kami sudah mendapat informasi terkait program Aiman yang mewawancarai aktivis ICW," ucap Rosi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Baca juga: Soal Aduan Dirdik KPK, Aiman: Tidak Ada Satu pun Nama yang Disebutkan Donal Fariz
Rosi menjelaskan, program wawancara eksklusif Aiman yang menghadirkan Donal Fariz sudah sesuai dengan prinsip-pronsip jurnalistik. Dan apabila ada yang masalah maupun pihak yang dirugikan sebaiknya diselesaikan menggunakan UU Pers bukan lewat KUHP.
"Tapi tampaknya ini kaitannya bukan dari sisi kerja jurnalistik tapi pencemaran nama baik dari narasumber Kompas TV," tutur dia.
Baca juga: Soal Laporan Dirdik KPK, Presenter Kompas TV Aiman Minta Diselesaikan Lewat UU Pers
Rosi melanjutkan, apabila penyidik hanya ingin mengetahui langsung tentang pernyataan apa saja yang dianggap melanggar Undang-Undang sedianya bisa memutar kembali video wawancara terebut. Namun apabila masih memerlukan keterangan lainnya, Rosi bersedia menjawab pertanyaan penyidik.
"Itulah kenapa kami datang, untuk memastikan kesaksian apa yang sebenarnya dibutuhkan dari kami, kalau untuk melihat isi tayangan bisa dilihat dari Kompas TV sudah jelas. Tapi kalau polisi membutuhkan keterangan lain ya monggo saja, kami siap," ujarnya.
(Ranto Rajagukguk)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.