JAKARTA - Pembawa acara Kompas TV Aiman Witjaksono meminta agar laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman diselesaikan melalui Undang-undang (UU) Pers bukan lewat KUHP karena sudah menjadi produk pers.
Di mana, Brigjen Aris melaporkan Donal Fariz karena dianggap mencemarkan nama baik lewat statement-nya dalam acara wawancara eksklusif Kompas TV. Donal menyebut ada beberapa penyidik dan direktur di internal KPK yang berkali-kali menemui Anggota Komisi III DPR RI terkait dengan pengamanan kasus e-KTP.
Baca juga: Diperiksa atas Laporan Dirdik KPK, Pimred Kompas TV: Program Aiman Dikerjakan dengan Baik
"Saya tetap berpendapat seluruh produk pemberitaan pers diselesaikan melalui UU 40 tahun 1999. Berdasarkan Pasal 15 angka 2 disampaikan bahwa segala sesuatu yang produk pers diselesaikan melalui dewan pers," kata Aiman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Aiman menjelaskan, UU Pers merupakan peraturan khusus yang secara otomatis mengesampingkan peraturan umum alias KUHP. Dalam kasus ini, Dewan Pers menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menangani sengketa produk jurnalistik terebut.