JAKARTA – Kepolisian Indonesia enggan berkomentar terkait adanya dugaan sejumlah politikus yang menjadi penyandang dana kelompok penyebar kebencian Saracen. Kelompok tersebut menyebarkan kebencian dengan menggunakan isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA),
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran mengatakan pihaknya lebih mementingkan fakta dari lapangan dan penyelidikan.
“Kita memandang berdasarkan fakta saja, persoalan di situ ada nama a,b,c,d,e, itu kan persoalan fakta, jadi kita tidak karena pendekatan yang lain-lain," katanya di Auditorium PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).
Baca Juga: Polisi Janji Segera Rampungkan Berkas Pimpinan Saracen
Sejauh Polri sudah menahan enam pelaku dari kelompok Saracen. Salah satu yang mencuat namanya adalah Asma Dewi. Ia ditahan lantaran diduga sebagai pihak yang terhubung dengan Saracen. Mabes Polri menyebutkan hasil penelusuran ditemukan adanya uang Rp 75 juta yang ditransfer oleh Asma kepada tersangka Saracen berinisial NS.
Simak Juga: Terkait Kasus Saracen, Polri: Riandini Itu Bendahara Tamasya Al Maidah
"Kita dalami (aliran dana itu), itu sangat teknis, dan tidak akan saya sampaikan ke publik," bebernya menambahkan bahwa semua fakta akan terkuak dalam persidangan.
"Persidangan Indonesia ini kan terbuka, di sana akan kelihatan semua, petanya seperti apa. bukan tidak mau membuka, sudah memberikan keterangan kepada kawan-kawan, cuma kan saya juga harus memberikan keterangan yang kira-kira tidak mengganggu proses penyidikan selanjutnya."
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengungkapkan ada nama-nama tokoh yang selama ini dikenal publik dalam laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang aliran dana ke Saracen. Setidaknya ada 14 rekening bank yang diberikan polisi untuk di telaah oleh PPATK.
(Rachmat Fahzry)