Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

INSOMNIA: "Warisan" Sang Ayah Membawa Gilang ke Penjara

Tri Purna Jaya , Jurnalis-Selasa, 17 Oktober 2017 |00:02 WIB
INSOMNIA:
Foto: Humas Polresta Bandar Lampung
A
A
A

BANDAR LAMPUNG - Warisan terbaik untuk anak adalah ilmu pengetahuan, tetapi tidak seperti ‘ilmu’ yang diterima Gilang Ramadan (21) dari ayahnya ini. Warisan ilmu sang ayah justru membawanya ke balik jeruji besi.

Ilmu pemberian sang ayah yang telah meninggal dunia itu tidaklah main-main. Dengan ilmu itu, Gilang mampu mengambil uang ataupun barang kepunyaan orang lain meski berada di dalam mobil.

“Tersangka adalah pelaku pencurian dengan modus pecah kaca,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Harto Agung Cahyono, Senin (16/10) malam.

Gilang ditangkap dua pekan lalu usai beraksi di halaman sebuah masjid di Jalan Rasuna Said, Bandar Lampung. Pemuda yang telah beraksi sejak 2015 lalu ini ditembak pada kakinya karena berusaha kabur.

Berdasarkan keterangan Harto, kemampuan Gilang dalam memecahkan kaca mobil ini diperoleh dari ayahandanya sendiri. Trik itu diajarkan sang ayah saat Gilang masih remaja. Sang ayah, YD sudah meninggal dunia saat beraksi beberapa tahun lalu.

“Pengakuannya dia belajar trik memecahkan kaca ini dari ayahnya,” kata Harto.

Skill itu pun seakan membuat Gilang menjadi ‘raja pemecah kaca’ di Bandar Lampung dan Metro. Di dua kotamadya ini, Gilang sudah lebih dari 10 kali berbuat kriminal dan semuanya ‘sukses’ tanpa hambatan. Modalnya hanya sebuah busi motor.

Gilang sendiri mengaku sebenarnya dia tidak mau memakai ‘ilmu’ pemberian orangtuanya itu. Namun, semenjak sang ayah meninggal dunia, tidak ada lagi yang menopang kehidupan keluarganya. Penghasilannya sebagai sopir tak sanggup memenuhi kebutuhan tiga orang adiknya yang masih sekolah.

“Saya cuma diajarin aja sama bapak. Tapi, sejak bapak meninggal dunia, nggak ada yang cari uang buat biaya sekolah adik-adik saya. Jadi, terpaksa saya pecah kaca,” katanya.

Namun, terpaksa atau tidak terpaksa, Gilang tetap harus menanggung akibat perbuatannya itu. Gilang dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement