Kemenkeu memiliki dua divisi terkait dengan pembiayaan perubahan iklim, yaitu Direktorat Jenderal Pengelolaan Risiko Fiskal yang memiliki tugas untuk melacak pendanaan, dan Badan Kebijakan Fiskal yang mengatur kebijakan fiskal.
Salah satu program yang dicanangkan Kemenkeu adalah, penyiapan anggaran serta alokasi pendanaan khusus untuk berbagai program.
Langkah lanjutannya dari alokasi dana khusus program perubahan iklim adalah membentuk pembiayaan publik melalui Dana Bergulir untuk Pengembangan Panas Bumi dan Efisiensi Energi.
Meski demikian, hal yang patut dipertanyakan kemudian adalah konsistensi pemerintah untuk memerangi pemanasan global dan mengendalikan perubahan iklim.
Pasalnya walau telah menyatakan komitmennya untuk menjaga iklim di berbagai forum dunia, pemerintah Indonesia nyatanya masih melanggengkan sejumlah langkah yang tidak berkelanjutan, seperti pembangunan pembangkit listrik tenaga batu bara, alih fungsi lahan hutan, karst, dan gambut.
Artinya, regulasi tersebut hanya akan punya "taji", jika dalam implementasinya pemerintah juga konsisten menghindari segala bentuk kebijakan yang tidak berkelanjutan dan merusak lingkungan.
(ydp)
(Amril Amarullah (Okezone))