Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Pendaftaran Parpol, KPU Lakukan Penelitian Administratif Dokumen

Antara , Jurnalis-Rabu, 18 Oktober 2017 |07:14 WIB
Usai Pendaftaran Parpol, KPU Lakukan Penelitian Administratif Dokumen
Ketua KPU RI Arief Budiman (Foto: Muhamad Rizky/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan melakukan penelitian administratif terhadap dokumen pendaftaran yang telah diserahkan oleh 27 partai politik calon peserta Pemilu 2019.

"Setelah pendaftaran ditutup kemarin malam (Senin, 16/10), kami akan melakukan penelitian administratif," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman saat konferensi pers terkait pendaftaran parpol di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (17/10/2017).

(Baca Juga: Resmi! 14 Parpol Dinyatakan Diterima Sebagai Calon Peserta Pemilu 2019)

Arief menekankan setiap parpol akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dan hasil perbaikan tersebut dilakukan penelitian kembali. Kemudian bagi yang lolos dan memenuhi persyaratan administratif, akan dilanjutkan dengan dilakukan verifikasi faktual.

Sebelumnya, KPU telah menutup masa pendaftaran partai politik pada Senin (16/10) malam pukul 24.00 WIB. Tercatat sebanyak 27 partai telah mendaftar ke KPU RI selama dua pekan masa pendaftaran dibuka.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement