Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

INSOMNIA: Miris! Kids Jaman Now, Tiga Anak Bawah Umur Ini Silih Berganti 'Begituan' di WC

Ade Putra , Jurnalis-Kamis, 19 Oktober 2017 |01:46 WIB
INSOMNIA: Miris! <i>Kids</i> Jaman <i>Now</i>, Tiga Anak Bawah Umur Ini Silih Berganti 'Begituan' di WC
Ilustrasi. Foto Okezone
A
A
A

PONTIANAK - Kids jaman now. Kalimat gabungkan dua bahasa dengan arti 'anak-anak jaman sekarang' ini memang lagi trend. Betapa tidak, kenakalan-kenakalan anak-anak diera modern ini semakin menjadi. Sehingga banyak warga yang menggunakan trend itu untuk membandingkan anak-anak jaman dulu.

Tak terkecuali di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Kenakalan anak-anak masih saja kerap terjadi di Kota yang pernah dijuluki kota layak anak itu. Membuat geleng kepala.

Sabtu, 14 Oktober sekitar pukul 01.00 WIB, persetubuhan anak bawah umur terjadi di WC kost di Jalan Kom Yos Soedarso, Kecamatan Pontianak Barat. Sebut saja korban, Bunga. Gadis 15 tahun itu disetubuhi FA, pelajar SMA yang masih berusia 17 tahun.

Selesai melakukan hubungan suami istri dengan FA, Bunga digilir KS, teman sekolah FA. Bahkan Bunga sempat disuruh untuk oral seks kepada kedua bocah itu. Kini kasus persetubuhan ini masih ditangani Sat Reskrim Polresta Pontianak.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli menerangkan, persetubuhan ini berawal dari Bunga menjemput FA untuk dibawa ke kost tersebut.

Sesampai di lokasi, FA mengajak Bunga ke dalam WC kost tersebut. Ajakan itu diiyakan Bunga. Dan, mereka melakukan hubungan layaknya suami istri. Kurang lebih 15 menit hubungan suami istri itu berlangsung.

"Saat hubungan suami istri itu berlangsung, rupanya KS mengintip," kata Husni, Kamis (19/10/2017) dinihari.

Akhirnya, usai melakukan persetubuhan, FA mengatakan kepada KS untuk melakukan hal yang sama kepada korban. "Habis ini giliran kau," ucap Husni menirukan perkataan FA.

KS yang sudah geram pun bergegas masuk ke WC untuk melakukan persetubuhan dengan Bunga. Setelah persetubuhan 'dua ronde' ini berakhir, ketiga anak ini pulang ke rumah masing-masing tanpa beban.

Orangtua Bunga yang curiga dengan anaknya langsung mencari tahu. Akhirnya persetubuhan itu terkuak. Dan, orangtua Bunga membuat laporan ke polisi.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban, visum serta memeriksa sejumlah saksi. Dalam kasus ini kita mengamankan barang bukti pakaian luar dan dalam korban serta akte kelahiran korban," terangnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan itu, akhirnya diketahui ternyata pelakunya adalah dua anak di bawah umur juga. Serangkaian penyelidikan dilakukan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Salah satu pelaku, FA terendus.

Dia kemudian ditangkap tanpa perlawanan dan digiring ke Mapolresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut. "Untuk KS sendiri saat ini sedang dalam pencarian," terang Husni.

Dalam penanganan perkara, kepolisian melakukan koordinasi dengan Bapas anak. Lantaran kedua pelaku masih berusia anak-anak. Sehingga harus dilakukan dengan proses hukum yang khusus untuk anak.

"Proses hukum dilakukan terhadap anak harus dilakukan dengan sendirinya. Maka dari itu harus koordinasikan dengan lembaga terkait," katanya.

Atas apa yang dilakukannya, FA dijerat pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement