"Betul, sudah ada, 9 Oktober (surat pemanggilan)," kata Edi saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Mengenai ketidakhadiran kliennya itu, Edi memberitahukan bahwa Surya harus menghadiri acara penting di luar kota. "Oh ada tugas pelantikan Kepala Kanwil BKKBN Kalimantan Timur," ungkap dia.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, sebagai pimpinan lembaga pengguna anggaran, Surya diduga telah menimbulkan kerugian negara sekira Rp27 miliar.
Selain Surya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma berinisial YW, Direktur PT Djaja Bima Agung berinisial LW, serta mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN berinisial KT.
(Ulung Tranggana)