BANDAR LAMPUNG – Kegarangan M Ali Amin Said (35), terdakwa kasus penghinaan terhadap Kapolri Tito Karnavian seperti amblas ditelan bumi. Pemilik akun Facebook, Ali Faqih Alkalami ini menangis sejadi-jadinya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Keberingasan Ali yang pernah membuat status ingin membuat Kapolri ‘menjadi’ pempek (makanan khas Palembang) ini seakan luntur saat dia membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim, Kamis (19/10/2017).
Tak nampak kebencian berapi-api dari matanya seperti statusnya di Facebook itu. Ali terlihat sayu dan menunduk saat membacakan pledoi. Air matanya tak henti mengalir ke pipi.
Dalam pledoi yang dibacakannya, Ali mengaku sangat menyesal telah membuat status bernada ujaran kebencian itu. Dia membuat status itu karena emosi sesaat. Namun, penyesalan paling mendalam, yakni karena dia tidak bisa menjalankan wasiat dari ayahnya yang meninggal dunia beberapa hari setelah dia ditangkap Ditkrimsus Polda Lampung.
Ali mengatakan, ayahandanya sedang sakit sebelum ditangkap dan sempat berpesan agar Ali yang memandikan dan menyalatkan jika sang ayah meninggal dunia. Namun, wasiat itu tak bisa dijalankannya karena dia sedang berada di dalam penjara saat sang ayah dijemput maut.
"Saya ingin sekali pulang, Yang Mulia. Namun, apa daya posisi saya sedang berada di dalam sel tahanan," katanya.
Selain hal itu, satu hal lain yang disesalkan Ali yakni dia tidak bisa mendampingi isterinya yang sebulan lagi akan melahirkan. Dua anak kesayangannya pun dikabarkan selalu mencari dirinya.
"Majelis Hakim, satu bulan lagi isteri saya akan melahirkan. Saya ingin sekali mencukur rambut anak saya dan menabur bunga di makam ayahanda yang saya cintai untuk pertama kalinya," katanya.
Ali pun meminta agar majelis hakim bersedia menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Dia mengaku benar-benar menyesal telah membuat status bernada ujaran kebencian itu.
Namun, nasi sudah jadi bubur. Apa yang dituai, itulah yang ditanam. Ali harus menanti vonis hakim dalam kegelisahan setelah sebelumnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 29 UU ITE Tahun 2008 tentang informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.
Jaksa Suparman menuntut Ali hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp5 juta subsider tiga bulan penjara.
Diketahui, Ali membuat status di akun facebooknya untuk membela Habieb Riziek Shihab. Menurutnya, kepolisian telah mengkriminalisasi ulama dengan menetapkan Habieb Riziek sebagai tersangka.
Isi postingan tersebut yakni, “Tito…. Jika kau berani penjarakan Ulama kami (Habib Riziq Sihab), maka…Demi Allah berarti kau sedang menggali liang kubur kau dewek, jangan lari kau mang Tito (dan seterusnya)…… tunggu bae kagek ado cerito pempek palembang raso Tito.” status itu dilengkapi dengan tagar #PenggalTito dan #SaveHabibRiziqSihab. (sym)
(Erha Aprili Ramadhoni)