Dari Bar Pronto, polisi mengamankan empat pengunjung wanita dan satu pengunjung pria yang positif mengkonsumsi narkoba. Di Diskotek Delta, sembilan pengunjung wanita dan tiga pria positif narkoba. Sedangkan dari Diskotek Lee Garden, polisi mengamankan 20 wanita dan 43 pria. Sementara itu 86 pengunjung lainnya diboyong ke Mako Sat Sabhara Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine.
“Untuk mereka yang positif menggunakan narkoba, kita serahkan ke BNN Sumut untuk ditindaklanjuti. Razia pemberantasan narkoba di lokasi hiburan malam tetap dilaksanakan secara rutin sesuai perintah dari Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpauw dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho,” ungkapnya.
Dalam kaitan itu, Doni mengimbau kepada para pengelola diskotek untuk turut serta memberantas peredaran narkoba dan mengawasi para pengunjungnya. Sebab, jika pengelola hiburan malam tidak mendukung pemberantasan narkoba, polisi akan menindak tegas pengelola lokasi hiburan malam tersebut. “Pengelola hiburan malam yang tidak mendukung pemberantasan narkotika di lokasi usahanya akan kita tindak tegas,” tegasnya.
(Angkasa Yudhistira)