JAKARTA - Kadisnaker Kabupaten Halamhera Utara Jeffry Hoata mengatakan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) telah memberikan opsi baik untuk sejumlah 21 karyawan yang akan di pensiun dini. Menurutnya, jumlah yang ditawarkan NHM sebesar empat kali sesuai dengan ketentuan perundangan.
“Hasil Tripartit 3 sudah selesai, dan ditawarkan pensiun dini. Tawarannya cukup menarik 4 kali dari peraturan perundangan yang berlaku atau dua kali lipat dari Perjanjian Kerja Bersama,” ujar Jeffry dalam keterangannya, Minggu 22 Oktober 2017.
Jeffry juga mengatakan proses PHK tersebut merupakan pilihan yang tidak bisa lagi dielakkan. Menurutnya sebelum melakukan diskusi tripartit sudah ada pemaparan dari perusahaan mengenai kondisi mereka. Bahkan menurutnya opsi untuk memindahkan karyawan ke departemen terkait pun juga sudah diupayakan.
“Mereka mau efisiensi karena jumlah karyawan non-operasional proporsinya terlalu besar. Kondisi tersebut seiring dengan deposit tambang yang sudah menurun, sehingga mau tak mau efisiensi harus dilakukan,” imbuhnya.
Menurut Jeffry sebelumnya sudah ada pengurangan tenaga kerja dari staff operasional. Berbeda dengan proses efisiensi 21 karyawan saat ini, proses sebelumnya berlangsung lancar. “Sudah ada karyawan yang terkena pengurangan sebelumnya, jumlah persisnya saya tidak tahu. Tetapi dari informasi yang saya terima ada karyawan non-lokal dan juga operator. Hanya saja mereka yang bukan karyawan lokal tidak ada yang lapor ke kita. Tidak ada masalah,” imbuhya.
Proses pengurangan karyawan, menurut Jeffry, merupakan proses lebih dari sebulan. Sampai proses tripartit pada hari jumat lalu merupakan tripartit ketiga. Dan sebelumnya sudah diikuti dengan proses bipartit. “Tidak ada PHK mendadak, sudah ada proses tripartit hingga tiga kali, sebelumnya juga sudah ada diskusi bipartit,” jelas Jeffry.
Menurutnya proses diskusi tripartit yang ketiga tersebut merupakan lanjutan dari proses tripartit yang dilaksanakan di Jakarta dan Makassar pada akhir September dan awal Oktober lalu. Jauh sebelumnya juga sudah ada proses diskusi bipartit. “Dalam proses tripartit sudah memenuhi peraturan perundangan yang berlaku,” jelas Jeffry. “PT NHM mengirimkan direktur dan manager HRD, sedangkan dari ketiga serikat buruh juga selalu hadir. Prosesnya sudah tepat,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, perundingan tripartit ke-3 antara PT Nusa Halmahera Minerals (PT NHM) dengan wakil tiga Serikat Pekerja serta dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Utara yang berlangsung dua hari, Rabu-Kamis, berakhir positif.
Siaran pers dari PT NHM yang diterima Antara, Jumat menyebutkan, dalam pertemuan tersebut PT NHM memberi penawaran paket yang lebih baik dibanding dengan yang sebelumnya. Para wakil Serikat Pekerja meminta waktu untuk berkonsolidasi dan akan memberikan jawaban pada awal minggu depan. Sementara itu, situasi di tambang Gosowong tetap kondusif, kegiatan berjalan dengan normal.
Dalam perundingan ini PT NHM menunjukkan keseriusannya dengan mengirim Direktur Hubungan Eksternal Kadar Wiryanto, Direktur Lingkungan Achmad Djamalileil, serta Manajer Human Resources Respati Bayu Aji yang sejak awal sudah terlibat langsung dalam perundingan dengan Serikat Pekerja.
PT NHM terus berupaya untuk mempertahankan operasi tambang Gosowong. Kejadian geoteknis di lokasi penambangan Kencana pada 2016 menyebabkan penangguhan sementara kegiatan pertambangan bawah-tanah Kencana dan Toguraci pada waktu itu. Seiring dengan matangnya usia tambang, PT NHM juga menghadapi menurunnya kadar dan sisa umur ekonomis tambang.
(Angkasa Yudhistira)