Fahri menambahkan, Kepala Negara jangan terbuai dengan popularitas KPK, sehingga tak berani melakukan pembenahan di lembaga pimpinan Agus Raharjo CS tersebut.
"Jangan karena KPK populer akhirnya presiden mengalah. Dengan kebijakan yang seharusnya menjadi hak prerogatif presiden dan DPR, yaitu politik legislasi untuk melembagakan pemberantasan korupsi yang lebih baik ke depan," tukasnya.
Seperti di ketahui, Presiden Jokowi telah memutuskan untuk menunda menyetujui Densus Tipikor yang diwacanakan Kapolri dan Komisi III DPR dalam berbagai Rapat Kerja. Densus Tipikor adalah kelembagaan yang dimaksudkan untuk mengintensifkan kegiatan pemberantasan korupsi secara lebih massif di seluruh daerah.
(Arief Setyadi )