Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok! Suap Auditor BPK, 2 Eks Pejabat Kemendes Divonis 1,5 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 25 Oktober 2017 |16:00 WIB
Tok! Suap Auditor BPK, 2 Eks Pejabat Kemendes Divonis 1,5 Tahun Penjara
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan dua pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Sugito dan Jarot Budi Prabowo dengan pidana 1,5 tahun penjara.

Selain dijatuhkan pidana penjara, keduanya dibebankan biaya denda oleh Hakim Pengadilan Tipikor, terhadap Sugito diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Sedangkan, Jarot wajib membayar Rp7,5 juta subsider dua bulan kurungan.

"Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Diah Siti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).

Dalam pertimbangannya, Hakim Diah memaparkan hal-hal yang memberatkan serta meringankan kedua terdakwa tersebut. Hal-hal yang memberatkan yakni, tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, semakin menguatkan persepsi publik bahwa Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) belum optimal.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, lama mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta tidak berbelit sehingga memperlancar jalannya persidangan.

Hakim menyatakan, keduanya terbukti bersalah menyuap dua Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli sebesar Rp240 juta. Uang suap tersebut dimaksudkan ‎untuk memuluskan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2015.

Keduanya melanggar Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes PDTT, Sugito dan‎ bekas Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo dituntut pidana masing-masing dua tahun penjara.

Selain itu, Jaksa penuntut pada KPK, mewajibkan Sugito membayar denda sebesar Rp250 juta subsier enam bulan kurungan. Sedangkan Jarot, wajib membayar denda Rp200 juta subsier enam bulan kurungan.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement