TANGERANG - Adam Noor Syam, terduga teroris 'calon pengantin' peledakkan Pospol Alam Sutera, Tangerang Selatan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 25 Oktober 2017. Majelis Hakim menolak pleidoi yang diajukan oleh kuasa hukum Adam.
Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang 5, Majelis Hakim Muhammad Irfan Siregar memutuskan bahwa Adam terbukti bersalah atas tindak pidana terorisme melanggar Pasal 15 juncto 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2002 Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan hukuman pidana 8 tahun penjara.
"Dengan ini, majelis hakim memutuskan menolak nota pemberatan terdakwa Adam Noor Syam dan menyatakan terdakwa bersalah dan menjalani masa hukuman pidana selama 8 tahun penjara," ujar Irfan dalam persidangan.
(Baca: Kronologi Penggerebekan Terduga Teroris di Tangerang Selatan)
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Dedy pada persidangan sebelumnya, yakni dihukum 8 tahun penjara.
Adam yang datang dengan mengenakan baju koko berwarna putih, celana cingkrang dan peci berwarna hitam tersebut tampak tegar dalam menjalani persidangan. Tidak ada raut wajah sedih maupun penyesalan yang tergambar dari wajah pria beranak satu.
Tampak dalam ruang persidangan tersebut, sejumlah polisi yang dilengkapi dengan senjata laras panjang berjaga baik di dalam maupun di luar ruang sidang. Tidak ada seorang anggota keluarga yang datang mendampinginya selama persidangan.
Untuk diketahui, Adam dan ketiga temannya, Omen, Helmy dan Hendra dibekuk tim densus 88 di Jalan Kencana V, Rawa Mekar Jaya, Serpong, Tangerang Selatan pada Rabu, 21 Desember 2016 lalu. Dalam aksi penggerebekan tersebut, sempat terjadi baku tembak antara para terduga teroris dengan petugas yang mengakibatkan ketiga rekan Adam tewas ditempat.
Dari rumah kontrakan tersebut, petugas mengamankan sejumlah bahan peledak yang siap dirakit menjadi bom. Adam merupakan terdakwa teroris yang menjadi 'calon pengantin' dan akan meledakkan diri di depan Pospol Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan.
(Ulung Tranggana)