TANGERANG - Berkas pelimpahan perkara terduga tindak pidana terorisme, ANS (27), telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Diketahui ANS alias IS alias AD ini ditangkap oleh tim densus 88 anti teror, Mabes Polri, pada 21 Desember 2016 lalu.
ANS (27) ditangkap atas kasus percobaan rencana aksi teror dengan sasaran targetnya adalah para petugas polisi. Tim densus 88 meringkusnya di wilayah Kampung Curug, Tangerang Selatan, bersama dua rekannya yang tewas terkena peluru petugas.
"Ya, kita baru saja menerima penyerahan tahanan terdakwa teroris beserta barang bukti dari penyidik Densus 88," kata Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Pradhana Probo Setyarjo, saat dihubungi Okezone, Minggu (23/4/2017).
Dikatakannya, ANS (27), merupakan pelaku teror yang berencana menyerang salah satu Pos Polisi di wilayah Tangerang Selatan dengan cara meledakan bom pipa pada malam tahun baru 2016-2017.
"Targetnya adalah para polisi yang tengah berjaga di pos polisi pada malam pergantian tahun," ucapnya.
Dia menambahkan, dalam rencana aksi teror tersebut, ANS memililiki peran untuk membeli bahan-bahan peledak dalam pembuatan bahan peledak jenis black powder.
"Kami akan segera gelar sidangnya di Pengadilan Negeri Tangerang. Saat ini Tim JPU sedang menyusun dakwaan terhadap ANS," pungkasnya.
(Ulung Tranggana)